jika-terbukti-salah-dewas-kpk-diminta-pecat-lili-pintauli
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah.
Dewas KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial pada Senin (30/8/2021) ini.
"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Ahad (29/8).
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," imbuhnya.
Jika Lili dinyatakan bersalah, kata Boyamin, MAKI akan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
"Apabila Lili Pintuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," ucap Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin berharap keputusan Dewas KPK bisa memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat agar KPK tetap kuat dan tidak melemah.
"Sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," ujarnya.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.
Dalam dokumen laporan, Lili diduga melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Lili juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…
Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…