Categories: Nasional

Kasek Diharapkan Patuhi Surat Edaran

(RIAUPOS.CO) — Pengelola SMA Negeri dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Tak tanggung-tanggung larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK.

Surat imbauan tersebut sudah diterima oleh seluruh sekolah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Seperti dibeberkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nuriman, Kamis (29/8) siang. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) maupun uang komite kepada peserta didik SMA Negeri.  

“Kepala sekolah (kasek) diminta untuk mematahui surat edaran itu. Karena kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh pihak Provinsi Riau,” ujar Nuriman.

Larangan itu keluar, dampak masih banyaknya sekolah terkait melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Ke depan, pihaknya dan pihak provinsi tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang meminta iuran kepada peserta didik.

“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik. Itu tidak boleh, ini yang akan diperbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” jelasnya.

Imbauan yang sama juga datang dari Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Riau AKBP Ino Harianto saat mengikuti rapat asistensi dan supervisi UPP Kepulauan Meranti, Kamis (29/8) siang. 

Menurutnya, Tim UPP Bengkalis pernah menyikapi laporan yang sama. Kasus itu terjadi di Bengkalis. Diungkapkannya, semula ada wali murid yang tidak terima jika patokan biaya pengadaan baju sekolah anaknya tidak sesuai. 

“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Saber Pungli, ternyata benar ada kelebihan anggaran yang besar. Dan itu kategorinya tetap pungli, walaupun telah disepakati oleh pihak komite yang melibatkan wali murid,” ujarnya. 

Walupun judulnya sumbangan sukarela, atau bisa dikatakan iuran. Selagi ada patokan tetap bisa ditelusuri oleh tim Saber Pungli. Dan bisa saja dikategorikan sebagai pungli jika pihak sekolah tidak bisa dipertanggungjawabkan pungutan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, apapun kebijakan dari provinsi, dan pihak terkait maka daerah harus melaksanakannya. Karena itu berimbas pada keberlangsungan pendidikan daerah.

“Tentu pihak provinsi membuat kebijakan untuk kebaikan bersama. Jadi kita selaku Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan apa yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*4/kom)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

15 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

16 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

17 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago