Categories: Nasional

Passing Grade Tes CPNS Diumumkan, PPPK Menyusul

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) 2021. Nilai ini bisa jadi acuan peserta untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun nilai ambang batas ini telah ditetapkan melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, untuk tahap awal, baru passing grade untuk SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang disampaikan. Sementara, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik guru maupun nonguru masih dipersiapkan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, masing-masing kategori/formasi pendaftaran akan memiliki passing grade berbeda-beda sebagai penentu kelolosan SKD. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri PANRB nomor 27/2021.

"Sama seperti sebelumnya, SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelgensia umum (TIU), dan tes karateristik pribadi (TKP)," ujarnya dalam temu media, Kamis (29/7).

Analis Perencanaan KemenPANRB Aldita Adnan Wrisaba menambahkan, ketiganya memiliki jumlah soal dan bobot nilai berbeda-beda. Untuk TWK akan ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Seluruhnya dikerjakan dalam waktu 100 menit. Khusus, pelamar disabilitas atau berkebutuhan khusus, ada tambahan 30 menit untuk mengerjakan 110 soal SKD tersebut.

Sementara  bobot nilai, TWK memiliki bobot nilai 5 jika benar. Namun, kalau salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol) dengan nilai komulatif tertinggi 150. Lalu untuk TIU, jika benar mendapat nilai 5, jika salah atau tidak menjawab 0 (nol) dengan nilai komulatif tertinggi sebesar 175.

Nah, beda lagi dengan TKP. Ada lima tingkatan nilai. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5. Namun, ada nilai 4, 3, 2, dan 1 juga. Sementara, kalau tidak menjawab 0 (nol).  "Total nilai tertinggi 225," paparnya.

Dari bobot nilai tersebut, peserta bisa berhitung berapa soal yang wajib dijawab secara benar untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. Tentu dengan menggunakan acuan passing grade yang sudah dikeluarkan. Yakni, khusus pelamar formasi umum, nilai minimum yang harus dicapai adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. "Atau secara total 311," katanya.

Sementara, untuk formasi khusus, tidak ditetapkan nilai ambang batas untuk TWK dan TKP. Hanya ada ketetapan untuk nilai minimum TIU dan nilai minimum untuk tot SKD. Misal, disabilitas, nilai TIU minimal 60 dan atau nilai SKD 286.(mia/jpg)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

4 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

7 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

7 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

7 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

8 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

8 jam ago