Categories: Nasional

BPK RI Perwakilan Riau Ganjar Rohil Opini WTP

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK Perwakilan Propinsi Riau diketahui kembali menetapkan Rohil sebagai salah satu kabupaten di Riau yang memperoleh WTP.

Demikian disampaikan Ketua Perwakilan BPK RI  Perwakilan Propinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita SE MM bertempat di ruang auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/6) kemarin.

Bupati H Suyatno AMp dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LHP atas laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan oleh BPK RI kepada Pemkab Rohil dalam memenuhi amanah yang tertuang dalam ketentuan undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Laporan hasil pemeriksaan ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah Rohil terhadap APBD tahun 2019," kata Bupati Rohil H Suyatno dalam sambutannya

Dikatakan Bupati, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Rohil tahun 2019. BPK RI kembali memberikan Opini WTP.

Atas capaian itu, Suyatno mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan dengan mempertahankan independensi dan integritasnya serta seluruh kepala OPD dan jajaran yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Rohil.

"Alhamdulillah Rohil kembali menerima opini WTP, harus kita syukuri pencapaian tertinggi di bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI dan keberhasilan ini tidak terlepas kerja keras dari komitmen kita bersama," kata bupati.

Dalam kegiatan tersebut selain Rohil, ada beberapa kabupaten/kota yang menerima WTP diantaranya Rohul, Dumai, Bengkalis. 

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansipiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago