Categories: Nasional

Pengunjung Mal Dibatasi 35 Persen dari Biasanya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19 telah membuat beberapa kebijakan, termasuk untuk skema penerapan new normal. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

SE tersebut telah ditetapkan pada 28 Mei 2020 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto. Salah satu kebijakan yang tercantum yakni terkait pusat perbelanjaan atau mal untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menjalani new normal.

"Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Tentu dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan," tulis keterangan Mendag Agus Suparmanto yang dikutip JawaPos.com, Sabtu (30/5).

Kemudian, bagi para pedagang wajib untuk menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Manajemen mal pun harus menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar mal.

Adapun, bagi para pembeli atau pengunjung juga wajib mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. Petugas juga akan memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli dengan melakukan kontrol suhu, di mana yang diperbolehkan masuk hanya yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat celcius.

"Menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang," ucap dia.

Terkahir, manajemen serta para tenant juga harus menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala. "Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

10 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

12 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

14 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

14 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

15 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

15 jam ago