Komisioner KPU, Ilham Saputra. ‎
‎’’Berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon,’’ ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Ilham menuturkan, KPU yakin bisa menjawab gugatan yang dilakukan oleh para partai politik ataupun dari pasangan capres dan cawapres. Menurut Ilham, KPU bisa menang dalam gugatan di MK tersebut jika punya bukti-bukti lengkap.
Ilham juga mengatakan siap dengan konsekuensi dari putusan MK ini. Apabila kalah, maka KPU menerimanya. Termasuk apabila MK memutuskan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di daerah. ’’Iya kami harus siap, (kami juga siap anggaran dan logistik), karena biasanya tidak banyak ada PSU,’’ ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah meyiapkan 60 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa di lembaga penguji undang-undang tersebut. ’’Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah,’’ kata Pramono.
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.