Categories: Nasional

Anggota DPD RI Minta Pusat Perhatikan Wacana Referendum Aceh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mencuatnya wacana pelaksanaan referendum secara resmi terhadap Aceh dipandang pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi sebagai sesuatu yang harus diperhatikan pemerintah pusat.
Sebab,  menurut Fachrul, wacana itu dikemukakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menuturkan, ke depan Aceh minta referendum karena Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi mana pun.

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, (27/5/2019) malam.

Fachrul menjelaskan, pernyataan mantan panglima GAM itu bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting. Jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi.

’’Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas,’’ ujar senator asal Aceh itu.

Menurut Fachrul, referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya. Karena itu, wacana referendum adalah bentuk salah satu solusi damai untuk Aceh agar tetap menjaga hak konstitusional setiap warga negaranya.

Referendum juga, lanjutnya, dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum. Karena menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri,’’ paparnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

17 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

18 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

18 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

21 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago