Categories: Nasional

DKPP Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yang mengurus perilaku dan etik penyelenggara itu memastikan taat dan patuh bahwa produk hukum atas putusan DKPP kini bisa digugat melalui peradilan tata usaha negara (TUN).

Ketua DKPP Muhammad mengatakan, lembaganya menghormati putusan MK terkait sifat putusan final dan mengikat. "DKPP menghargai keputusan lembaga yang mempunyai kewenangan sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/3) malam.

Dia menyebut sifat putusan MK tidak berlaku surut. Sehingga tidak berlaku bagi kasus-kasus yang sudah terjadi. Putusan tersebut akan menjadi pedoman semua pihak ke depannya. "(Berlaku) setelah amar itu dibacakan bahwa keputusan ini berlaku pada hari ini, tanggal 29 Maret 2022, dan seterusnya," tuturnya.

MK kemarin mengabulkan perkara nomor 32/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh dua komisioner KPU RI, yakni Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik. Keduanya merasa dirugikan dengan tafsir pasal 458 ayat 13 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DKPP menafsirkan bahwa produk hukum atas putusan lembaga itu tidak dapat diuji ke PTUN.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa "final dan mengikat" dalam putusan DKPP hanya berlaku untuk KPU, Bawaslu, dan presiden. Artinya, putusan DKPP harus ditindaklanjuti tiga lembaga itu dengan menerbitkan produk hukum berupa keputusan tentang pemberhentian.

Namun, produk hukum atas tindak lanjut putusan tersebut merupakan objek yang bisa diuji PTUN. "Keputusan yang dikeluarkan lembaga yang menindaklanjuti putusan DKPP (SK pemberhentian, Red) itu dapat dijadikan objek gugatan oleh pihak yang tidak menerima putusan DKPP," terang hakim MK Suhartoyo kemarin.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan keputusan MK nomor 31/PUU-XI/2013. Dalam pertimbangan MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa DKPP bukan lembaga peradilan, melainkan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang kedudukannya setara dengan KPU dan Bawaslu. "Tidak ada satu di antaranya yang mempunyai kedudukan lebih superior," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait putusan itu, Arief selaku pemohon mengapresiasi putusan MK. "Alhamdulillah dikabulkan," ucapnya.(jpg)

Namun, pria asal Surabaya itu enggan memaparkan harapannya setelah putusan tersebut.(far/c18/bay)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

1 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

1 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

1 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago