Categories: Politik

Polemik Madrasah, Komisi X Belum Terima Draf

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memunculkan polemik. Banyak tokoh yang mengkritik, utamanya karena menghilangkan penyebutan madrasah sebagai salah satu lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia. Hal itu dianggap sebagai upaya peniadaan peran madrasah selama ini.

Meski begitu, Komisi X DPR belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyatakan, sampai saat ini, Komisi X belum pernah menerima apa pun, baik draf maupun catatan terkait dengan RUU Sisdiknas. "Mungkin yang beredar saat itu adalah draf yang masih uji coba," kata Dede dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (29/3).

Dia menegaskan, karena draf itu belum masuk ke dewan, yang beredar itu bukan draf resmi. "Kecuali, kalau sudah masuk ke kami atau sudah ada di Baleg DPR, berarti itu sudah resmi yang akan kami perdebatkan," paparnya.

Menurut Dede, sejak 2003, UU Sisdiknas belum pernah diubah. Usianya sudah mencapai 19 tahun sehingga terbuka adanya perubahan. Namun, kata dia, mengubah UU tersebut harus melalui proses yang panjang. "Undang-undang itu mengikuti perkembangan zaman," tuturnya.

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, jika ingin mengubah UU, Kemendikbudristek harus segera melakukan komunikasi publik dengan stakeholder pendidikan. Menurut dia, stakeholder pendidikan bukan hanya komisi X, tetapi juga dunia pendidikan secara umum.

Sementara itu, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad mengingatkan bahwa ini momentum bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun ini.

"Peluang kepada kita semua segenap komponen masyarakat, khususnya stakeholder pendidikan untuk memberi masukan, kritik, dan saran yang konstruktif demi perbaikannya sebelum nanti menjadi UU," kata Hilmi, Selasa (29/3).

Selain itu, Gus Hilmy juga mengingatkan Kemendikbud agar memperjelas tujuan penghapusan kata madrasah agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, masyarakat saat ini menafsirkan negatif penghapusan tersebut.

"Apabila semangatnya adalah reunifikasi dua badan penyelenggara pendidikan dalam kerangka penyetaraan perlakuan, pembinaan, dan penganggaran maka itu ide yang bagus dan menarik," kata pria yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.

Selama ini, menurut Gus Hilmy, madrasah sebagai lembaga pendidikan yang kelulusannya dianggap setara dengan SD, SMP dan SMA, tapi masih terasa sekali seperti dianaktirikan, baik dalam hal pembinaan, penganggaran maupun peluang melanjutkan ke perguruan tinggi.

"Akan tetapi bila semangatnya adalah meninggalkan madrasah semakin terbelakang, maka itu namanya tidak fair dan tidak adil. Dan itu yang justru harus kita lawan. Dan sudah terbukti kan dengan UU Sisdiknas 2003, yang di situ disebut madrasah, akan tetapi perlakuannya sama sekali jauh dari setara," tegasnya.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo sempat menyampaikan akan memunculkan kembali kata madrasah dalam penjelasan UU. Namun hal ini dinilai kurang memfasilitasi karena dalam UU Sisdiknas 2003 saja, yang madrasah sudah disebutkan sejajar dalam peranannya dengan sekolah, perhatian pemerintah masih kurang apalagi ini tidak disebutkan.(yus/lum/c14/bay/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

1 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

1 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

2 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

2 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

5 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

24 jam ago