Categories: Nasional

Kompak, 14 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK menduga, 14 legislator itu menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Ali menjelaskan, 14 legislator yang kini menyandang status tersangka di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Lembaga antirasuah menduga, mereka mendapatkan fee yang beragam terkait dengan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator itu juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. "Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," ucap Ali.

Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

13 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

14 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

14 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

14 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

14 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

15 jam ago