PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada 16 Desember kemarin, akhirnya Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari pemilik JA alias Akbar (25).
Sabu yang dimusnahkan yakni 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, pengendali tersangka Akbar dari Lapas Pekanbaru.
"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Di mana pengakuan tersangka Akbar sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya pada media, Selasa (29/12).
Penangkapan terhadap tersangka Akbar berada di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada 23 Desember sore hari. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka.
Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.
Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…
PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…
Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…