114-keping-papan-diamankan-polisi
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan dan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti dalam tindak pidana pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) sebanyak 114 keping kayu olahan jadi jenis papan, Sabtu (27/11).
Namun sayang tidak ada tersangka yang diamankan petugas saat pengungkapan kegiatan ilegal logging ini.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, didampingi Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan mengungkapkan barang bukti berupa kayu olahan jadi jenis papan diamankan dari dalam kanal ataupun aliran air di sepanjang Jalan PU Sinepis, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.
"Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolres, Ahad (28/11).
Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna pengusutan lebih lanjut.
Informasi yang diterima di lapangan, aksi pembalakan liar di Kecamatan Sungai Sembilan masih marak terjadi. Kendati aparat kepolisian beberapa waktu sudah mengamankan kayu serta kendaraan angkut, namun cukong kayu belum pernah tersentuh hukum.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…