ANKARA (RIAUPOS.CO) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam penghinaan dirinya melalui kartun yang dipampang di halaman depan tabloid Prancis, Charlie Hebdo. Erdogan menyebut surat kabar satir itu dengan "bajingan".
Erdogan mengaku belum melihat secara langsung kartun dirinya di Charlie Hebdo yang terbit pada Selasa (27/10/2020) malam. Dia tak ingin melihat surat kabar yang punya sejarah kerap menghina Islam.
Gambar kartun itu menunjukkan sosok seperti Erdogan mengangkat rok perempuan berjilbab. Dia mengetahui kehebohan ini melalui laporan para pejabat serta pemberitaan media massa.
Pemimpin berusia 66 tahun itu menyebut penggambaran dirinya dalam kartun Charlie Hebdo sebagai menjijikkan.
"Saya tidak perlu mengatakan apa pun kepada bajingan yang menghina Nabi tercinta dalam skala seperti itu," kata Erdogan, dalam pidatonya di depan anggota parlemen, seperti dikutip dari AFP, Rabu (28/10/2020).
"Saya sedih dan frustrasi, bukan karena serangan menjijikkan terhadap saya secara pribadi, tapi karena ketidaksopanan menargetkan Nabi kita yang kita cintai lebih dari diri kita sendiri," ujarnya.
Sebelumnya Kantor Kepresidenan Turki menegaskan akan mengambil tindakan hukum dan diplomatik atas kartun Erdogan yang diterbitkan Charlie Hebdo.
Kantor Kejaksaan Ankara mengatakan sedang menggelar penyelidikan atas penerbitan tersebut.
Kartun itu juga menimbulkan kemarahan di kalangan politisi Turki serta mempertajam krisis hubungan kedua negara yang sedang panas terkait isu Laut Mediterania dan perang Armenia-Azerbaijan.
Sumber: AFP/News/ Arab News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…