Categories: Nasional

Mahasiswi Ini Babak Belur Dihajar 3 Pria karena Memakai Rok Terlalu Pendek

STRASBOURG (RIAUPOS.CO) – Seorang perempuan berusia 22 tahun babak belur dikeroyok tiga pria di Strasbourg, Prancis, pada Jumat pekan lalu. Alasannya, perempuan berstatus mahasiswa itu mengenakan rok yang terlalu pendek.

Insiden ini sangat langka di Prancis, negara yang mendengungkan kebebasan dalam berekspresi dan berpenampilan.

Korban, diidentifikasi sebagai Elisabeth, mengatakan, dia diberhentikan oleh ketiga pria tersebut saat pulang ke apartemennya. Dia dipukuli di siang bolong dan di tengah keramaian.

"Salah satu dari tiga pria berkata kepada saya, 'Lihat ini yang memakai rok'. Saya menjawab, 'maaf'. Kemudian, mereka menjawab saya 'Diam lihat ke bawah'," kata Elisabeth, menirukan perkataan para pelaku, dikutip dari The Sun, Senin (28/9/2020).

Dua pelaku lalu memegangi tangannya dan satu pelaku memukuli wajahnya. Saat kejadian ada belasan orang yang menyaksikan kejadian itu, namun mereka tak berani ikut campur.

Pemerintah Prancis mengecam serangan tersebut. Juru bicara pemerintah Gabriel Attal mengatakan, Prancis membolehkan siapa saja keluar mengenakan pakaian yang mereka inginkan.

"Kami tidak dapat menerima bahwa hari ini di Prancis, seorang perempuan merasa dalam bahaya, baik dilecehkan, diancam, atau dipukuli karena cara berpakaian," ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Marlence Schiappa mendesak masyarakat untuk melapor polisi jika menyaksikan pelecehan terhadap perempuan.

“Seorang perempuan tidak boleh dipukul karena dia memakai rok. Seorang perempuan dipukul karena ada orang (berpaham, red) misoginis, pro-kekerasan, serta merasa bebas dari hukum atau aturan kesopanan dengan menyerang mereka," kata Schiappa, kepada radio France Bleu Alsace.

Pada Kamis pekan lalu seorang remaja 18 tahun dijatuhi hukuman percobaan karena menyerang dua perempuan, salah satunya mengenakan pakaian terlalu pendek.

Proses hukumnya sangat cepat sampai jatuh vonis, yakni sehari setelah kejadian, berdasarkan prosedur peradilan jalur cepat yang dibolehkan berdasarkan hukum Prancis.

Sumber: AFP/The Sun/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

17 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

18 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

19 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

3 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

3 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago