Categories: Nasional

Mahasiswi Ini Babak Belur Dihajar 3 Pria karena Memakai Rok Terlalu Pendek

STRASBOURG (RIAUPOS.CO) – Seorang perempuan berusia 22 tahun babak belur dikeroyok tiga pria di Strasbourg, Prancis, pada Jumat pekan lalu. Alasannya, perempuan berstatus mahasiswa itu mengenakan rok yang terlalu pendek.

Insiden ini sangat langka di Prancis, negara yang mendengungkan kebebasan dalam berekspresi dan berpenampilan.

Korban, diidentifikasi sebagai Elisabeth, mengatakan, dia diberhentikan oleh ketiga pria tersebut saat pulang ke apartemennya. Dia dipukuli di siang bolong dan di tengah keramaian.

"Salah satu dari tiga pria berkata kepada saya, 'Lihat ini yang memakai rok'. Saya menjawab, 'maaf'. Kemudian, mereka menjawab saya 'Diam lihat ke bawah'," kata Elisabeth, menirukan perkataan para pelaku, dikutip dari The Sun, Senin (28/9/2020).

Dua pelaku lalu memegangi tangannya dan satu pelaku memukuli wajahnya. Saat kejadian ada belasan orang yang menyaksikan kejadian itu, namun mereka tak berani ikut campur.

Pemerintah Prancis mengecam serangan tersebut. Juru bicara pemerintah Gabriel Attal mengatakan, Prancis membolehkan siapa saja keluar mengenakan pakaian yang mereka inginkan.

"Kami tidak dapat menerima bahwa hari ini di Prancis, seorang perempuan merasa dalam bahaya, baik dilecehkan, diancam, atau dipukuli karena cara berpakaian," ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Marlence Schiappa mendesak masyarakat untuk melapor polisi jika menyaksikan pelecehan terhadap perempuan.

“Seorang perempuan tidak boleh dipukul karena dia memakai rok. Seorang perempuan dipukul karena ada orang (berpaham, red) misoginis, pro-kekerasan, serta merasa bebas dari hukum atau aturan kesopanan dengan menyerang mereka," kata Schiappa, kepada radio France Bleu Alsace.

Pada Kamis pekan lalu seorang remaja 18 tahun dijatuhi hukuman percobaan karena menyerang dua perempuan, salah satunya mengenakan pakaian terlalu pendek.

Proses hukumnya sangat cepat sampai jatuh vonis, yakni sehari setelah kejadian, berdasarkan prosedur peradilan jalur cepat yang dibolehkan berdasarkan hukum Prancis.

Sumber: AFP/The Sun/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

20 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

20 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

20 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

20 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago