Categories: Nasional

Mahasiswi Ini Babak Belur Dihajar 3 Pria karena Memakai Rok Terlalu Pendek

STRASBOURG (RIAUPOS.CO) – Seorang perempuan berusia 22 tahun babak belur dikeroyok tiga pria di Strasbourg, Prancis, pada Jumat pekan lalu. Alasannya, perempuan berstatus mahasiswa itu mengenakan rok yang terlalu pendek.

Insiden ini sangat langka di Prancis, negara yang mendengungkan kebebasan dalam berekspresi dan berpenampilan.

Korban, diidentifikasi sebagai Elisabeth, mengatakan, dia diberhentikan oleh ketiga pria tersebut saat pulang ke apartemennya. Dia dipukuli di siang bolong dan di tengah keramaian.

"Salah satu dari tiga pria berkata kepada saya, 'Lihat ini yang memakai rok'. Saya menjawab, 'maaf'. Kemudian, mereka menjawab saya 'Diam lihat ke bawah'," kata Elisabeth, menirukan perkataan para pelaku, dikutip dari The Sun, Senin (28/9/2020).

Dua pelaku lalu memegangi tangannya dan satu pelaku memukuli wajahnya. Saat kejadian ada belasan orang yang menyaksikan kejadian itu, namun mereka tak berani ikut campur.

Pemerintah Prancis mengecam serangan tersebut. Juru bicara pemerintah Gabriel Attal mengatakan, Prancis membolehkan siapa saja keluar mengenakan pakaian yang mereka inginkan.

"Kami tidak dapat menerima bahwa hari ini di Prancis, seorang perempuan merasa dalam bahaya, baik dilecehkan, diancam, atau dipukuli karena cara berpakaian," ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Marlence Schiappa mendesak masyarakat untuk melapor polisi jika menyaksikan pelecehan terhadap perempuan.

“Seorang perempuan tidak boleh dipukul karena dia memakai rok. Seorang perempuan dipukul karena ada orang (berpaham, red) misoginis, pro-kekerasan, serta merasa bebas dari hukum atau aturan kesopanan dengan menyerang mereka," kata Schiappa, kepada radio France Bleu Alsace.

Pada Kamis pekan lalu seorang remaja 18 tahun dijatuhi hukuman percobaan karena menyerang dua perempuan, salah satunya mengenakan pakaian terlalu pendek.

Proses hukumnya sangat cepat sampai jatuh vonis, yakni sehari setelah kejadian, berdasarkan prosedur peradilan jalur cepat yang dibolehkan berdasarkan hukum Prancis.

Sumber: AFP/The Sun/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

2 hari ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

3 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

3 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

3 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

3 hari ago