pabrik-masker-palsu-cilincing-digrebek-polisi
Pabrik Masker Abal-abal Cilincing Digrebek Polisi
Pabrik masker abal-abal PT Unotech Mega Persada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara digrebek polisi (Istimewa)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pabrik abal-abal PT Unotech Mega Persada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara meraup keuntungan fantastis hasil dari produksi masker ilegal. Berdasarkan hitungan awal polisi, mereka meraup keuntungan hingga Rp250 juta per hari.
“Dalam satu hari dia bisa produksi kalau kita kalikan saja dia menjual Rp 200 ribu ini hasil kasar itu dia bisa mendapat keuntungan Rp200 hingga Rp 250 juta dalam 1 hari,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (29/2).
Dia menjelaskan, pabrik ini baru beroperssi selama satu bulan. Namun, kemampuan produksi masker dari pabrik cukup besar. Hal itu terbukti dari banyaknya barang bukti yang diamankan saat penggerebekan. “Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu (masker),†jelas Yusri.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mendpaat alat pembuatan masker abal-abal dari Tiongkok. Termasuk bahan-bahan pembuat masker pun diimpor dari negara tirai bambu itu. “Ini semua mesin baru karena dia mulai beroperasi sejak Januari. Dia membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa,†punglas Yusri.
Sebelumnya, sebuah gudang PT Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya polisi menemukan 30 ribu masker siap edar. Penggerebekan dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker.
Selain masker, polisi turut menyita mesin pembuat masker. Total ada 10 pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…