Categories: Nasional

APMBR Tuding Dishub Kampar Jalankan Praktik “Jatah” Parkir

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, Rabu (28/1), sebagai bentuk protes atas dugaan lemahnya tata kelola sektor perparkiran di daerah tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi yang menyoroti dugaan kurangnya pengawasan serta pengelolaan lahan parkir yang dinilai tidak transparan. Koordinator APMBR Rahmat menyebut kondisi ini berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.

APMBR juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli lahan parkir yang disebut-sebut terjadi di sejumlah titik parkir di Kabupaten Kampar.

Selain itu, mereka menyoroti pengelolaan keuangan parkir dan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana parkir. APMBR menduga adanya praktik “jatah” atau setoran tertentu yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Aksi damai tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Elfauzan. Ia menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan massa telah diterima secara resmi dan akan menjadi bahan evaluasi internal.

Menurut Elfauzan, Dishub Kampar saat ini tengah melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh titik parkir di wilayah Kampar. Peninjauan dilakukan karena sejumlah lokasi parkir dinilai sudah tidak representatif atau pengelolanya tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban.

“Fokus kami adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memang ada pengelola parkir yang tidak taat aturan, seperti keterlambatan menyetorkan kewajiban ke kas daerah,” ujar Elfauzan. (kom)

Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

4 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

4 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

4 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

4 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago