Site icon Riau Pos

KKP Cegah Penularan Virus Corona Lewat Ikan Impor

kkp-cegah-penularan-virus-corona-lewat-ikan-impor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Negara di berbagai belahan dunia dihebohkan oleh penyebaran virus corona yang dapat menyebabkan pneumonia mematikan. Menurut kabar terbaru, beredar informasi yang menyebutkan bahwa virus corona dapat berasal dari lendir maupun darah ikan yang terpapar.

Mengantisipasi penularan virus corona tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja (Satker) di exit dan entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN).

Kepala BKIPM Rina dalam surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 tersebut meminta seluruh Satker BKIPM berkoordinasi dengan unsur-unsur Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Badan Karantina Pertanian, Keamanan Bandara/Pelabuhan (CIQS), Otoritas Penerbangan dan Pelayaran, serta Perusahaan Penerbangan/Pelayaran setempat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut. Koordinasi dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Rina juga meminta petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pemeriksaan khususnya terhadap penerbangan/pelayaran yang berasal/terkoneksi langsung dengan China dan negara-negara lain yang dicurigai terkena wabah. “Petugas BKIPM di lapangan pun dalam melaksanakan tugas diminta untuk menaati rambu-rambu upaya pencegahan yang diterbitkan WHO,” ujarnya, Rabu (29/1).

Rina menyebut, pihaknya akan memastikan daftar ikan yang diimpor dari negara terjangkit sehat dan aman dikonsumsi. Untuk itu, ia ingin segera dilakukan pengujian terhadap ikan dan kemungkinannya terpapar virus corona. Apabila telah dipastikan ikan sebagai media pembawa virus corona, BKIPM akan menghentikan sementara impor ikan dari negara-negara yang dicurigai terkena wabah.

“BKIPM akan meminta konfirmasi dari Otoritas Kompeten Tiongkok atau General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) terkait langkah pencegahan yang dilakukan. Kita juga akan mewajibkan GACC memastikan produk dari China sudah diuji dan bebas virus corona,” jelasnya.

Rina menambahkan, BKIPM juga meminta GACC menginformasikan peta dan data penyebaran virus corona pada produk perikanan di China, terutama di Wuhan dan radius 20 km. BKIPM juga telah mengundang ahli virologi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor R Wasito yang telah meneliti virus corona sejak tahun 1989 di Michigan State University, Amerika Serikat.

Merujuk kepada keterangan Profesor Wasito, selama ini belum ada studi yang menguatkan infeksi virus corona pada ikan dan bersifat zoonosis. Virus corona yang menyerang manusia sangat besar kemungkinan berasal dari virus corona pada mamalia yang mengalami mutasi.

Hal tersebut senada dengan rilis terbaru penelitian tentang 2019-nCov oleh ahli dari Jerman yang mengemukakan adanya kedekatan kekerabatan antara virus corona Wuhan (2019-nCov) dengan virus corona pada kelelawar.

Sebagai informasi, dr I Made Bagiada, SpPD dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Bali sudah memberikan informasi di media sosial terkait waspada virus corona  penyebab pneumonia berat ditularkan lewat ikan. Namun Bagiada telah memberikan klarifikasi bahwa data riil terhadap ikan terpapar virus corona belum ada sampai saat ini.

Menurutnya, informasi yang di muat di media online tersebut dia dapatkan berdasarkan berita mengenai wabah di Wuhan, China bahwa virus corona disinyalir ditularkan dari hewan-hewan liar seperti kelelawar dan ular. Disebutkan bahwa ular pun dapat tertular karena ular bisa memakan kelelawar yang telah terjangkit virus corona. Sementara keterkaitannya dengan ikan belum diketahui.

Sebagai informasi, dalam rangka antisipasi penyebaran wabah ini, BKIPM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus virus corona. “Terkait impor hasil perikanan, kami akan lakukan pengendalian hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan jaminanan mutu, serta segera berkoordinasi terkait rekomendasi dan persetujuan impor,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Exit mobile version