Categories: Ekonomi Bisnis

250 Perusahaan Ikuti Sosialisasi Wajib Daftar BP Jamsostek

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) —  Dalam menegakan kepatuhan perusahaan, serta sebagai bentuk realisasi kegiatan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sosialisasi kepatuhan dan mediasi SKK perusahaan wajib belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dilakukan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/1).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar yang diwakili Kabid Kepesertaan Program Khusus Ocky Oliviam mengatakan pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, ada 250 perusahaan yang diundang mengikuti program pembinaan kepatuhan. Pada kesempatan itu, dilakukan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini kami gelar guna mengetahui keterbukaan masing-masing perusahaan atas kendala apa yang menyebabkan belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, perusahaan baik  berupa perseroan terbatas (PT) maupun  CV dan UMKM dibetikan penjelasan terkait manfaat menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk perusahaan yang wajib namun belum daftar, secara operasional pihaknya memiliki pemberi kerja dan pekerja, serta ada kegiatan yang jelas tapi belum mendaftarkan.

"Jika ada perusahaan yang tak patuh, pekerja jelas dirugikan dari sisi jaminan hari tua maupun jaminan pensiun. Saat terjadi risiko misalnya, otomatis tidak bisa mendapatkan penyegeraan dalam penanganan. Karena itu kita berharap tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh," terangnya.

Karena berbicara perlindungan jaminan sosial, menjadi hak seluruh tenaga kerja. "Kami tentu berharap, jangan sampai mendapatkan sosialisasi dengan pembinaan kepatuhan di Kejaksaan Negeri. Kami berharap dari berbagai sosialisasi yang telah diberikan, para perusahaan sudah turut serta dan mematuhinya," harapnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Pekanbaru Rully Afandi mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan semua stakeholder terkait perlu ikut terlibat aktif. Dalam PP No 86 tahun 2013 sendiri, akan diberikan sanksi administratif.

Misalnya, ada perusahaan yang tidak patuh, maka ketika mereka akan mengajukan perpanjangan SIUP akan ditangguhkan, karena proses perlindungan ketenagakerjaan belum tuntas. "Ada sanksi pidana dan administratif,"  jelas Rully.

Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pengawalan bersama konsep perlindungan seluruh masyarakat dalam konteks perlindungan.

Sehingga, tidak ada lagi tenaga kerja yang tak dalam perlindungan, diharapkan perusahaan dapat melihat BPJS sebagai sebuah kewajiban.(rls)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

11 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

11 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

11 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago