Tim Polres Inhu memasang spanduk di atas lahan seluas 5 hektare untuk pendidikan, Selasa (4/8/2026). Foto Humas Polres Inhu
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang buruh angkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Polisi kini telah menetapkan pelaku berinisial AF alias Ebing sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Inhu.
Peristiwa kebakaran bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima informasi dari warga mengenai kebakaran lahan di kawasan Jalur 5, Desa Rawa Bangun.
Ketika petugas tiba di lokasi, api masih membakar lahan seluas kurang lebih 5 hektare. Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan dimanfaatkan sebagai area perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada AF alias Ebing sebagai orang yang diduga menyebabkan kebakaran. Pelaku kemudian berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut buah kelapa sawit. Setelah selesai melakukan pengangkutan untuk keenam kalinya dan hendak pulang, ia merokok lalu membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar yang dalam kondisi kering.
“Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Sedangkan pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api,” ujar Misran.
Pada Ahad (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan bernama Trio Suwenda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit kelapa sawit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan api di kawasan perkebunan maupun hutan. Menurut Misran, kebakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum tegas,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…
Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…
Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…
BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…
Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…
Ribuan warga Bonai Darussalam mendesak Pemprov Riau membangun permanen Jalan Sontang-Duri usai korban jiwa. Ultimatum…