Categories: Nasional

Giliran Penasihat KPK Tsani Annfari Mengundurkan Diri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai mengundurkan diri. Hal ini imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan terpilihnya pimpinan KPK yang dipandang cacat etik.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku akan melepas jabatannya terhitung sejak Ahad (1/12) mendatang. Menurutnya, dia akan lebih dahulu keluar dari lembaga antirasuah.

“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat (ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” kata Tsani di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12) mendatang. Sehingga, hari terakhir Tsani bekerja di KPK jatuh pada Jumat (29/11) besok.

Setelah mundur dari posisi penasihat KPK, Tsani menyatakan akan kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu sebelum mengabdikan diri di KPK.

“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,” tukas Tsani

Sebelumnya, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

“Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik, saya akan langsung mundur,” ucap Tsani dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Tsani lantas mengibaratkan orang yang telah melanggar etik di KPK seperti politikus yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah. Kini, hal itu pun terjadi di lembaga antirasuah.

“Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

18 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

19 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

20 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

20 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

20 jam ago

Gajah Jovi Tutup Usia di PLG Minas, Sempat Dirawat Intensif Selama Sebulan

Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…

21 jam ago