Categories: Nasional

Giliran Penasihat KPK Tsani Annfari Mengundurkan Diri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai mengundurkan diri. Hal ini imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan terpilihnya pimpinan KPK yang dipandang cacat etik.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku akan melepas jabatannya terhitung sejak Ahad (1/12) mendatang. Menurutnya, dia akan lebih dahulu keluar dari lembaga antirasuah.

“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat (ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” kata Tsani di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12) mendatang. Sehingga, hari terakhir Tsani bekerja di KPK jatuh pada Jumat (29/11) besok.

Setelah mundur dari posisi penasihat KPK, Tsani menyatakan akan kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu sebelum mengabdikan diri di KPK.

“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,” tukas Tsani

Sebelumnya, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

“Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik, saya akan langsung mundur,” ucap Tsani dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Tsani lantas mengibaratkan orang yang telah melanggar etik di KPK seperti politikus yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah. Kini, hal itu pun terjadi di lembaga antirasuah.

“Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago