Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari (tengah) (Humas KPK For JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai mengundurkan diri. Hal ini imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan terpilihnya pimpinan KPK yang dipandang cacat etik.
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku akan melepas jabatannya terhitung sejak Ahad (1/12) mendatang. Menurutnya, dia akan lebih dahulu keluar dari lembaga antirasuah.
“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat (ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,†kata Tsani di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12) mendatang. Sehingga, hari terakhir Tsani bekerja di KPK jatuh pada Jumat (29/11) besok.
Setelah mundur dari posisi penasihat KPK, Tsani menyatakan akan kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu sebelum mengabdikan diri di KPK.
“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,†tukas Tsani
Sebelumnya, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
“Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik, saya akan langsung mundur,†ucap Tsani dikonfirmasi, Jumat (13/9).
Tsani lantas mengibaratkan orang yang telah melanggar etik di KPK seperti politikus yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah. Kini, hal itu pun terjadi di lembaga antirasuah.
“Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…
Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.
Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…
Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.