Site icon Riau Pos

Empat Tersangka Koruptor Meninggal, KPK Keluarkan SP3

Juru Bicara KPK (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Rencananya ada empat tersangka kasus korupsi yang penyidikannya dihentikan karena mereka sudah meninggal dunia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, terdapat sejumlah kriteria dalam menerbitkan SP3. Hal ini pun tertuang dalam UU KPK hasil revisi.

“Pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana dan yang ketiga dihentikan demi hukum. Salah satu yang dihentikan demi hukum kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia,” kata Febri dikonfirmasi, Kamis (28/11).

“Meskipun tanpa di SP3, kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut, khusus untuk pelaku-pelaku yang sudah meninggal dunia dalam posisi sebagai tersangka. Karena ada klausul di KUHP dalam Pasal 77, seingat saya penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” sambungnya.

Febri mengungkapkan, empat tersangka kasus korupsi yang sudah meninggal yakni, pertama Jeffry Tongas Lumbanbatu dalam perkara rasuah cek pelawat untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Politikus PDI Perjuangan itu meninggal pada tahun 2010 dan jadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian, John Manulangga yang duduk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal pada 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu.

Selanjutnya, Iken Basya Rinanda Nasution. Dia tersangka dalam kasus korupsi impor daging sapi. Dia meninggal pada 2010 lalu akibat sakit jantung.

Terakhir, Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, Madura. Ia wafat pada September 2019 lalu ketika ditahan di Lapas Sukamiskin. Fuad merupakan tersangka dalam perkara suap terhadap eks Kalapas Sukamiskin.

Febri menyampaikan, dalam penghentian penyidikan lebih pada tersangka jika dia telah meninggal dunia. Karena pada dasarnya, KPK tidak mengetahui dalam proses penyidikan jika yang bersangkutan ke depan meninggal dunia.

“Karena kan kami tidak pernah tahu, menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian beberapa waktu kemudian yang bersangkutan meninggal dunia,” tukasnya.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Exit mobile version