Categories: Nasional

Grasi Dikritik, Jokowi Sebut Pertimbangan Kemanusiaan

BOGOR (RIAUPOS.CO) — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun mendapat kecaman dari pegiat antirasuah. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat antikorupsi yang semestinya memberikan efek jera bagi pelaku.

 

Namun, Presiden Joko Widodo membantah anggapan tersebut. Dia berdalih keputusan tersebut sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

"Grasi itu adalah hak yang diberikan presiden atas pertimbangan MA (Mahkamah Agung). Itu jelas sekali dalam UUD (Undang-undang Dasar) kita. Jelas sekali," ujar Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

Dia menuturkan, pemberian grasi tidak asal. Namun berdasarkan pertimbangan tertentu. Untuk itu, tidak semua permintaan diberikan.  "Tidak semua yang diajukan pada saya dikabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul," imbuhnya.

Pemberian grasi kepada Annas, lanjut Jokowi, sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. Diakuinya, aspek kemanusiaan jadi pertimbangan utama.  "Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," tuturnya.

Untuk itu, Jokowi menampik anggapan yang mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru silakan dikomentari," kata Jokowi.

Sementara itu, aktivis Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadana mengecam keputusan Presiden terkait grasi. Dia menilai, keputusan itu mempertegas kesan minimnya sikap antikorupsi yang diperlihatkan Presiden Jokowi.

"Jadi kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen anti korupsi bukan tanpa dasar," ujarnya kemarin.

Sebelumnya, kata dia, Presiden juga sudah merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK. Kurnia menambahkan, pemberian grasi kepada Annas harus dipertanyakan. Sebab kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," tuturnya.(far/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

9 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

9 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

9 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

9 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago