aturan-rapid-test-digugat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapid test menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunjukkan warga saat hendak bepergian dengan transportasi umum. Namun, aturan tersebut dinilai menyusahkan warga dan tidak efektif sehingga digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh praktisi hukum.
Lawyer Muhammad Sholeh dan Tomi Singgih mengajukan gugatan tersebut, Jumat (26/6). Yang digugat adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 7/2020, tepatnya dalam Ketentuan Huruf F ayat (2) huruf b. Mereka menilai aturan dokumen hasil rapid test ini bertentangan dengan lampiran BAB III Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.
Sholeh menegaskan bahwa tidak ada dasar jelas mengapa hasil rapid test harus menjadi patokan. “Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui orang ini terserang
virus atau tidak,” jelasnya, Sabru (27/6). Apalagi masa berlakunya hanya tiga hari untuk rapid test. Sementara dokumen PCR berlaku tujuh hari.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa dalam kurun waktu tiga hari atau tujuh hari setelah tes itu penumpang tetap bebas Covid-19. Dia juga mempertanyakan orang yang bepergian dengan mobil pribadi, bus antarkota, dan sopir truk tidak diwajibkan. Padahal menurut Sholeh mereka juga rentan. “Bukankah iin kebijakan diskriminatif,” lanjutnya.
Kendati sudah membawa hasil rapid test, penumpang tetap akan dites suhu badan di bandara, terminal, atau stasiun. Jika suhunya di atas 38 maka dia tidak bisa berangkat walau sudah membawa hasil rapid test nonreaktif. Padahal biaya rapid test cukup mahal.
Sholeh memutuskan menggugat aturan tersebut karena sudah banyak keluhan juga dari penumpang tiga moda transportasi. “Kebijakan rapid test ini sangat menyusahkan penumpang pesawat, kereta api, dan kapal laut,” jelasnya. Sholeh berharap gugatan ini bisa segera diproses oleh MA karena bakal berdampak pada penumpang dalam waktu cukup lama selama new normal Covid-19.(deb/jpg)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…