Categories: Nasional

Novel Baswedan cs Temui Ketum PGI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim kuasa hukum pegawai KPK yang tak lolos tes TWK Saor Siagian menyatakan Novel Baswedan Cs tengah menemui Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom.

Kedatangan Novel untuk membuktikan bahwa tidak ada kelompok intoleran atau taliban seperti yang dituduh sejumlah pihak. "Satu hal tuduhan yang sangat serius kepada mereka ini adalah kelihatannya musuh negara antipancasila. Karena ini sangat serius, kami bersama Novel Baswedan dengan sembilan kawannya, sekarang menemui Ketum PGI Saudara Gomar Gultom," kata Saor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).

Menurut dia, labelisasi taliban hanya isapan jempol belaka. Sebab, sebagian pegawai KPK merupakan nonmuslim. Mereka selama ini betul-betul menunjukan integritas dan komitmennya. "Jadi itu yang mau kami sharing kawan-kawan di PGI bahwa tuduhan-tuduhan yang disebut tidak bisa lagi dibina atau antipancasila menurut saya fitnah yang sangat keji. Itu sebabnya kami menemui tokoh-tokoh agama," kata Saor.

Saor menilai para pegawai KPK yang dinonaktifkan sebenarnya orang-orang yang taat pada agamanya. Mereka juga saling menghormati satu sama lain meski berbeda keyakinan. "Bahkan Novel sendiri bersama dengan kawan-kawan sekalipun mereka berbeda iman dan kepercayaannya," kata dia.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

10 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

10 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

10 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

11 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

15 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

15 jam ago