Categories: Nasional

Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta dari Politikus PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai Rp600 juta dari Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut ditujukan untuk meloloskan Harun sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan, suap tersebut diberikan secara bertahap kepada Wahyu. Secara keseluruhan, uang yang diterimanya senilai Rp600 juta.

“Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku,” kata Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Takdir mengatakan, uang suap itu diberikan Harun dan Saeful melalui Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu. Oleh karena itu, Jaksa beranggapan Wahyu ketika menjabat komisioner KPU telah menerima hadiah atau janji berupa uang.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tambahnya.

Sebagai timbal balik dari suap tersebut, Wahyu diminta menggugurkan Riezky Aprilia sebagai PAW anggota DPR RI PDIP Dapil Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Jabatan PAW tersebut kemudian diminta diserahkan kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

9 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

9 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

10 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

10 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago