Categories: Nasional

Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,’’ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. ’’Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,’’ lanjut Daroe.

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. ’’Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,’’ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Petani Diserang Beruang Madu Saat Bekerja, Terluka Parah dan Dilarikan ke RSUD Selasih

Petani di Pelalawan diduga diserang beruang madu saat menyadap karet. Korban terluka parah dan dirawat…

2 jam ago

Dua Warga Kembali Diserang, Monyet Liar di Tembilahan Belum Berhasil Ditangkap

Monyet liar yang menyerang warga di Tembilahan belum tertangkap. Korban bertambah menjadi 17 orang, tim…

2 jam ago

Pelajar SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Pencarian Hingga Malam Belum Membuahkan Hasil

Pelajar SMP berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Siak. Tim BPBD dan…

3 jam ago

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

24 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

1 hari ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

1 hari ago