Categories: Nasional

Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,’’ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. ’’Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,’’ lanjut Daroe.

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. ’’Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,’’ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago