Categories: Nasional

Tentara Pembantai Dipenjara Sebentar

MYANMAR (RIAUPOS.CO) — Militer Myanmar tak memenuhi janjinya. Yaitu, menghukum seberat-beratnya pelaku pembantaian penduduk Rohingya dalam insiden 2017 lalu.

Tujuh tentara yang terbukti bersalah telah membunuh sepuluh lelaki Rohingya di Desa Inn Din justru dibebaskan dari penjara November lalu. Mereka hanya merasakan tinggal di balik jeruji besi kurang dari setahun. Padahal, hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. ’’Hukuman mereka dikurangi militer,’’ ujar pejabat penjara senior di Naypyidaw sebagaimana dilansir Channel News Asia (CNA).

Hal senada diungkapkan Kepala Sipir Penjara Sittwee Win Naing. Tujuh anggota militer yang ditahan itu sudah berbulan-bulan keluar. Mereka menolak menjelaskan lebih detail.

Proses pembebasan anggota militer pelaku pembunuhan tersebut dilakukan secara diam-diam. Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi juga ikut menolak berkomentar. Zin Paing Soe, seorang di antara tujuh tentara yang dibebaskan dan bisa dihubungi via telepon, juga tak mau banyak buka suara.

’’Kami diperintahkan untuk tutup mulut,’’ terang Soe. Dia membenarkan bahwa dirinya dan teman-temannya sudah bebas.

Medecins Sans Frontieres (MSF) mengungkapkan bahwa insiden pembantaian penduduk Rohingya di Rakhine 2017 lalu telah menewaskan lebih dari 10 ribu orang. Selain itu, lebih dari 730 ribu orang lainnya terpaksa harus mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh. Meski banyak korban jiwa, hanya tujuh tentara yang diproses hukum.

Kepala Komandan Militer Jendral Min Aung Hlaing sempat menyatakan kepada para pejabat Dewan Keamanan (DK) PBB bahwa mereka tidak akan mengampuni siapa pun yang melakukan kejahatan dalam kasus pembantaian di Rakhine. Kenyatannya, omongan Aung Hlaing hanya isapan jempol.

Pembebasan itu terasa tidak adil. Sebab, dua jurnalis Reuters yang mengungkap tindakan keji tujuh anggota militer tersebut, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, justru dihukum lebih lama. Dua jurnalis itu dijebak, didakwa memiliki dokumen rahasia negara, dan harus mendekam selama 16 bulan penjara. Mereka berdua baru dibebaskan 6 Mei lalu setelah mendapatkan amnesti. (sha/c22/dos/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

2 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

2 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

3 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

3 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

3 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

3 jam ago