Categories: Nasional

Tentara Pembantai Dipenjara Sebentar

MYANMAR (RIAUPOS.CO) — Militer Myanmar tak memenuhi janjinya. Yaitu, menghukum seberat-beratnya pelaku pembantaian penduduk Rohingya dalam insiden 2017 lalu.

Tujuh tentara yang terbukti bersalah telah membunuh sepuluh lelaki Rohingya di Desa Inn Din justru dibebaskan dari penjara November lalu. Mereka hanya merasakan tinggal di balik jeruji besi kurang dari setahun. Padahal, hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. ’’Hukuman mereka dikurangi militer,’’ ujar pejabat penjara senior di Naypyidaw sebagaimana dilansir Channel News Asia (CNA).

Hal senada diungkapkan Kepala Sipir Penjara Sittwee Win Naing. Tujuh anggota militer yang ditahan itu sudah berbulan-bulan keluar. Mereka menolak menjelaskan lebih detail.

Proses pembebasan anggota militer pelaku pembunuhan tersebut dilakukan secara diam-diam. Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi juga ikut menolak berkomentar. Zin Paing Soe, seorang di antara tujuh tentara yang dibebaskan dan bisa dihubungi via telepon, juga tak mau banyak buka suara.

’’Kami diperintahkan untuk tutup mulut,’’ terang Soe. Dia membenarkan bahwa dirinya dan teman-temannya sudah bebas.

Medecins Sans Frontieres (MSF) mengungkapkan bahwa insiden pembantaian penduduk Rohingya di Rakhine 2017 lalu telah menewaskan lebih dari 10 ribu orang. Selain itu, lebih dari 730 ribu orang lainnya terpaksa harus mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh. Meski banyak korban jiwa, hanya tujuh tentara yang diproses hukum.

Kepala Komandan Militer Jendral Min Aung Hlaing sempat menyatakan kepada para pejabat Dewan Keamanan (DK) PBB bahwa mereka tidak akan mengampuni siapa pun yang melakukan kejahatan dalam kasus pembantaian di Rakhine. Kenyatannya, omongan Aung Hlaing hanya isapan jempol.

Pembebasan itu terasa tidak adil. Sebab, dua jurnalis Reuters yang mengungkap tindakan keji tujuh anggota militer tersebut, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, justru dihukum lebih lama. Dua jurnalis itu dijebak, didakwa memiliki dokumen rahasia negara, dan harus mendekam selama 16 bulan penjara. Mereka berdua baru dibebaskan 6 Mei lalu setelah mendapatkan amnesti. (sha/c22/dos/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

12 jam ago

PLN Gandeng Kejagung, Pengamanan Proyek Strategis di Riau dan Jambi Diperkuat

PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…

12 jam ago

Test Drive Suzuki Fronx Bisa Bawa Pulang Mobil hingga iPhone!

Suzuki Trada gelar test drive Fronx berhadiah mobil, motor, hingga iPhone 17 Pro. Program berlangsung…

13 jam ago

Penertiban Tak Efektif, PKL Tetap Jualan di Lokasi Lama

PKL di Pekanbaru kerap kembali berjualan meski ditertibkan. DPRD menilai pengawasan belum konsisten dan perlu…

13 jam ago

Siap Kerja! 402 Siswa SMKN Pertanian Terpadu Jalani Ujian Sertifikasi

Sebanyak 402 siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru ikuti USM LSP-P1 dan UKK Mandiri sebagai bekal…

13 jam ago

Diduga ODGJ, Wanita Tanpa Identitas Dievakuasi ke Panti Rehabilitasi

Wanita tanpa identitas diduga ODGJ diamankan di Rohul. Sempat agresif, kini dibawa ke panti rehabilitasi…

13 jam ago