nikah-maksimal-hanya-boleh-dihadiri-10-orang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup kantor urusan agama (KUA). Meski di tengah wabah Covid-19, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.
Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang.
"Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya.
Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang.
Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib mencuci tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Ketentuan itu dibuat untuk melindungi pegawai serta masyarakat umum dari penularan virus korona.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…
Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…
TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…
Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…
DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…