nikah-maksimal-hanya-boleh-dihadiri-10-orang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup kantor urusan agama (KUA). Meski di tengah wabah Covid-19, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.
Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang.
"Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya.
Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang.
Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib mencuci tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Ketentuan itu dibuat untuk melindungi pegawai serta masyarakat umum dari penularan virus korona.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…
Daihatsu tampil di GIICOMVEC 2026 dengan Gran Max multifungsi sebagai solusi mobilitas dan pendukung usaha…
IMA Pekanbaru gelar halalbihalal sekaligus realisasikan program arisan untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antaranggota.
Program MBG di Riau telah menjangkau 1,5 juta warga. Selain meningkatkan gizi, program ini juga…
Pemilihan RT/RW di Pekanbaru hampir selesai. Pemko siapkan pelantikan serentak usai masa sanggah untuk menjamin…
Satpol PP Pekanbaru menegur pedagang kuliner malam yang memutar musik DJ karena dinilai mengganggu kenyamanan…