Categories: Nasional

Dokumen Pribadi jadi Bungkus Gorengan, Ini Respons Susi Pudjiastuti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

22 jam ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

22 jam ago

MTQ ke-25 Kecamatan Siak Tampilkan Qori Nasional dan Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal

MTQ ke-25 Kecamatan Siak resmi dibuka oleh Sekda Mahadar di Kampung Langkai dengan kesederhanaan namun…

22 jam ago

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

2 hari ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

2 hari ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

2 hari ago