Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. (dok. JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan mengeluarkan SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1).
Bunyinya, ‘KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun’. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa berpesan supaya KPK tidak seenaknya saja melakukan SP3 terhadap kasus-kasus korupsi.
“Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi seperti ATM (mudah dikeluarkan),” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Pada bagian lain, Desmond mempertanyakan soal kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua DPP Partai Gerindra itu melihat, kasus tersebut seperti sulit diselesaikan.
“Ini kenapa? Apa karena kurang bukti?” katanya.
Jelang berakhirnya kepengurusan KPK saat ini, pada Desember mendatang, Desmond menyampaikan DPR akan mempertanyakan perkara mana saja yang sudah maupun belum selesai. “Dari periode pertama berdiri KPK akan kami evaluasi,” tuturnya.
Komisi III DPR nantinya akan memberikan catatan kepada komisioner KPK periode ini. Dia berharap catatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…
PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…
Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…
Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.
Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…
Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…