Categories: Nasional

Kasmarni Mengundurkan Diri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasmarni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa, Amril Mukminin. Namun, bakal calon Bupati Bengkalis itu mengundurkan diri jadi saksi. Meski, ia menerima aliran dana secara tunai maupun melalui tranfer senilai Rp23,5 miliar dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung. 

Sidang dugaan suap dan gratifikasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/2020). Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif. 

Sementara, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). Lalu, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin. 

Kasmarni merupakan orang pertama yang memberikan kesaksian untuk pembuktian surat dakwaan subsider kedua. Akan tetapi, mantan Camat Pinggir mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

“Izin yang mulia saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami. Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ungkap Kasmarni secara video conference (vidcon) di Bengkalis. 

Hal itu, kata Kasmarni, sebagaimana dalam Pasal 168 KUHAP diatur mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. 

Lalu, pada poin (b) saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga, dan (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya, ini sesuai dalam Pasal 168 KUHAP," kata Balon Bupati Bengkalis. 

Atas pernyataan tersebut, JPU KPK, Takdir Suhan menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan saksi.

"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU. Begitu pula dengan hakim ketua, Lilin Herlina. "Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

4 jam ago

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

1 hari ago

PLN Gandeng Kejagung, Pengamanan Proyek Strategis di Riau dan Jambi Diperkuat

PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…

1 hari ago

Test Drive Suzuki Fronx Bisa Bawa Pulang Mobil hingga iPhone!

Suzuki Trada gelar test drive Fronx berhadiah mobil, motor, hingga iPhone 17 Pro. Program berlangsung…

1 hari ago

Penertiban Tak Efektif, PKL Tetap Jualan di Lokasi Lama

PKL di Pekanbaru kerap kembali berjualan meski ditertibkan. DPRD menilai pengawasan belum konsisten dan perlu…

1 hari ago