Site icon Riau Pos

Kasmarni Mengundurkan Diri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasmarni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa, Amril Mukminin. Namun, bakal calon Bupati Bengkalis itu mengundurkan diri jadi saksi. Meski, ia menerima aliran dana secara tunai maupun melalui tranfer senilai Rp23,5 miliar dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung. 

Sidang dugaan suap dan gratifikasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/2020). Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif. 

Sementara, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). Lalu, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin. 

Kasmarni merupakan orang pertama yang memberikan kesaksian untuk pembuktian surat dakwaan subsider kedua. Akan tetapi, mantan Camat Pinggir mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

“Izin yang mulia saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami. Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ungkap Kasmarni secara video conference (vidcon) di Bengkalis. 

Hal itu, kata Kasmarni, sebagaimana dalam Pasal 168 KUHAP diatur mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. 

Lalu, pada poin (b) saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga, dan (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya, ini sesuai dalam Pasal 168 KUHAP," kata Balon Bupati Bengkalis. 

Atas pernyataan tersebut, JPU KPK, Takdir Suhan menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan saksi.

"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU. Begitu pula dengan hakim ketua, Lilin Herlina. "Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

Exit mobile version