Kondisi asap yang parah membuat sejumlah sekolah terpaksa meliburkan siswanya di Kabupaten Siak.Foto/dok riaupos.
SIAK (RIAUPOS.CO) — Kabut asap menyelimuti Kabupaten Siak sejak dua bulan terakhir ini, kondisi ini menyebabkan sejumlah sekolah terpaksa meliburkan para peserta didik, Selasa (27/8 ini.
Diliburkan sekolah merupakan kebijaksanaan masing- masing kecamatan sesuai kondisi udara di daerah tersebut. Di antaranya, Kecamatan Siak yang meliburkan siswa selama dua hari mulai hari ini Selasa – Rabu 27-28 Agustus 2029. Sedangkan di Kecamatan Tualang, siswa diliburkan satu hari Selasa . Sedangkan di Kecamatan Minas, meliburkan muridnya dari TK sampai siswa SD kelas 1-3. Sedangkan Kecamatan Mempura meliburkan siswanya selama 2 hari.
Sementara di Kecamatan Sungai Mandau, Kandis, Dayun, serta Sungai Apit sekolah tidak diliburkan karena kondisi udara masih kategori aman.
Camat Tualang Zalik Effendi menyampaikan sekolah diliburkan 1 hari karena berapa hari belakangan ini kabut asap makin tebal di Perawang. "Sebelumnya kita telah koordinasi dengan korwil pendidikan dan puskesmas dan sepakat libur. Jika kondisi udara bagus kembali bersekolah," jelas camat.
Hal senada juga disampaikan Korwil Kecamatan Minas Asmuni mengatakan setelah dilakukan kesepakatan dengan kecamatan dan puskesmas, murid TK dan kelas 1-3 SD di liburkan karena kabut asap di Minas kemarin cukup tebal, mengganggu kesehatan.
"Kabut asap berapa hari belakangan cukup menganggu kesehatan. Kita meliburkan murid TK dan kelas 1- 3 SD karena anak- anak usia mereka sangat rentan terkena penyakit ISPA," katanya.
Sedangkan Camat Sungai Apit Wahyudi mengatakan untuk Kecamatan Sungai Apit sekolah tidak libur. "Kita tidak liburkan siswa.Kondisi udara di Sei Apit cerah," ungkapnya.
Sementara Sekrektaris Pendidikan Kabupaten Siak Slamet Riyadi menyampaikan libur sekolah tergantung kebijaksanaan Korwilcam Pendidikan dan melakukan koordinasi dengan camat dan kepala puskesmas setempat sebelum mengambil keputusan meliburkan peserta didik.
"Secepatnya memberikan informasi jika pelajar akhirnya harus diliburkan karena kabut asap. Sehingga keputusan dapat segera diambil," ujarnya.
Laporan Wiwiek Widianingsih
Editor: Deslina
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…