Categories: Nasional

Kemenkes Keluarkan Petunjuk Teknis Klaim Pasien Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien dengan penyakit infeksi emerging (PIE). Petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian, lembaga, dan badan yang terlibat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Lembaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan rumah sakit. Menurutnya, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ada berbagai kriteria mereka yang mendapatkan fasilitas klaim.

Untuk pasien rawat jalan yang tergolong suspek, harus melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto bagian thorax atau dada. Sedangkan untuk pasien rawat jalan yang termasuk pasien konfirmasi Covid-19 harus melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara untuk pasien rawat inap berbeda bisa diklaim jika pasien tersebut termasuk dalam kondisi pasien suspek, probable, atau konfirmasi.

"Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)," ungkapnya.

Widyawati mengingatkan bahwa rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan yang ditunjuk. Bisa juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan pelayanan kesehatan rujukan pasien. Termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.

"Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnosis," tuturnya.  Selain itu juga bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.(lyn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

3 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

3 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

22 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

23 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

23 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 hari ago