menag-janji-rumah-ibadah-dibuka-bertahap-ini-syaratnya
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana akan menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air. Terkait itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, dengan penerapan tersebut maka akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap.
“Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (27/5/2020)
Pembukaan kembali rumah ibadah ini menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat. Karena masyarakat sangat ingin kembali menjalankan ibadahnya di rumah ibadah. Bahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah rindu terhadap rumah ibadah.
“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” katanya.
“Termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing,” tambahnya.
Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus Korona.
“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.
Fachrul mengatakan syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan virus Korona. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.
“Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat. Ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…