Categories: Nasional

Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas, Ini Ketentuannya

JAKARTA (JAKARTA) – Pemerintah kembali mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun ini. Ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3).

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin–Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah.

Jam istirahat diberikan pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30, mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00 sesuai zona waktu masing-masing. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00–12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30, sesuai zona waktu masing-masing.

Secara keseluruhan, ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. ”Ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

SE itu juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Meski telah dilonggarkan, bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya. Sebab, Covid-19 masih ada. Selain menerapkan protokol kesehatan, perlu juga mengikuti vaksinasi. Jika sudah vaksin primer dua kali, Kementerian Kesehatan menyarankan agar melakukan vaksinasi booster.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

1 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

18 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago