kpk-wajib-lapor-hasil-penyadapan-terduga-koruptor-kepada-dewas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berdasarakan undang-undang yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Pimpinan KPK harus menyertakan surat perintah penyidikan (sprindik) ataupun surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sebelum menyadap orang yang dituju.
"Pimpinan KPK harus mengirimkan surat kepada Dewas. Dan penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekertariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan persyaratan penyadapan," ujar Alebertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Albertina juga mengatakan, jika penyadapan tersebut disetujui. Maka Dewan Pengawas akan membalas surat tersebut. Termasuk juga jika penyadapan ditolak.
"Jadi sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1X24 jam," ungkapnya.
Menurut Albertina, izin surat penyadapan berlaku sampai dengan enam bulan. Itu bisa diperpanjang dengan catatan pimpinan KPK melaporkan hasil penyadapan terhadap terduga koruptor.
"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…