Categories: Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus PAW PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan.

Ketiga orang tersangka itu yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri (SAE). Perpanjangan penahanan dilakukan di tengah-tengah proses pencarian terhadap tersangka kasus yang sama, yakni politikus PDIP Harun Masiku.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) Harun masih buron dan belum juga kooperatif mendatangi gedung KPK. "WSE, ATF dan SAE dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menyebut, perpanjangan penahanan terhadap tiga orang tersangka berlaku untuk 40 hari ke depan. Tercatat sejak Rabu (29/1) hingga Minggu (8/3) mendatang. Hal tersebut dalam rangka untuk merampungkan berkas penyidikan ketiganya.

"Perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," jelas Ali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago