Lukman Hakim SAifuddin.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mengetahui adanya praktik-praktik transaksi ilegal di kementerian yang dipimpinnya. Namun, ia hanya menganggap itu sebatas rumor saja.
Lukman juga menegaskan, dirinya belum pernah melihat langsung mengenai praktik-praktik ilegal di lingkungan kantornya. Itu ia katakan saat memberikan kesaksian ‎dalam sidang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dilakukan‎.
‎’’Iya. Tapi suara itu hanya sebatas rumor isu, saya tidak pernah mengalami langsung, saya mengetahui sebatas isu romor kabar burung,’’ ujar Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
‎Mendengar hal itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto langsung menanyakan kepda Menteri Lukman, mengapa selama ini tidak melakukan investigasi terkait adanya kabar praktik-praktik kecurangan itu.
Menjawab hal tersebut, Lukman mengatakan, kalau dirinya belum pernah melakukan investigasi. Namun ia selalu meminta kepada Inspektur Jenderal Kemenag untuk bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan dia menegaskan, dalam setiap rapat-rapat agar selalu menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar hukum.
‎’’Hampir di setiap acara saya melakukan pembinana integritas, jadi jangan lagi mengulangi praktik-praktik tidak terpuji,’’ katanya.
Sementara Lukman juga menegaskan, tindakan meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur Haris Hasanuddin sangat tidak dibenarkan. Karena itu menyalahi hukum hanya semata-mata memberikan honor tambahan apabila dirinya berkunjung ke setiap daerah.
’’Jadi itu menyalahi hukum, saya selalu menekankan jangan jangan melakukan hal yang tidak sesuai regulasi,’’ pungkasnya.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag ini, Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…
PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…