Categories: Nasional

Orator PA 212 Ancam Prabowo Jika Terima Jabatan dari Jokowi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Marwan Batubara yang menjadi orator dalam Aksi Super Damai mengancam calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Marwan, jika Prabowo menerima tawaran jabatan dari Jokowi atau menerima kekalahan, maka pihak PA 212 akan mencatat mantan Danjen Kopassus itu sebagai pengkhianat.

’’Kami ingatkan Prabowo untuk tidak mengakui hasil Pilpres itu karena nyata terjadi kejahatan. Apalagi kompromi dengan jatah komposisi beberapa menteri. Kami di sini mengingatkan Prabowo, kami mengorbankan sekian banyak harta untuk kepentingan kedaulatan. Untuk berlakunya prinsip-prinsip agama,’’ kata Marwan saat berorasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Marwan tidak ingin pergerakan pihaknya hanya dipandang sempit oleh Prabowo karena kepentingan sempit. ’’Anda (Prabowo) mengkhianati itu, Anda tak pantas jadi pemimpin. Silakan Anda ambil jalan sendiri, kami akan ambil jalan advokasi demi tegaknya Indonesia,’’ kata Marwan.

Lebih lanjut kata Marwan, dirinya juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memundurkan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 selama dua bulan. Dia menyarankan MK untuk mengaudit dengan rinci dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi – Ma’ruf Amin selama proses pemilu.

Setidaknya ada tiga hal yang mesti diaudit oleh MK. Pertama adalah audit uang rakyat dalam APBN yang digunakan Jokowi untuk kepentingan kemenangannya di Pilpres 2029. Kedua, audit sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang sarat kejahatan karena tidak mengikuti sistem IT internasional. Menurut dia, KPU harusnya mengikuti standar IT internasional. ’’Tetapi ini IT-nya standar IT anak-anak,’’ kata dia.

Terakhir, lanjut Marwan, audit hasil penghitungan suara berdasarkan keterangan ahli dari Prabowo – Sandi, Jaswar Koto yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menurut dia, dalam pengakuan Jaswar, ada 22 juta pemilih siluman dan ribuan TPS fiktif. ’’Itu harus diaudit. Ingat, hakim sudah disumpah menjaga konstitusi,’’ tegas Marwan.(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

7 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

8 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

9 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago