Categories: Nasional

Anggota BPN Prabowo-Sandi Ditangkap Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagian Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap salah seorang anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang Mustofa Nahrawardaya, Minggu (26/5/2019) dinihari. Mustofa ditangkap karena diduga melakukan penyebaran konten ujaran kebencian atau berita bohong di media sosial terkait aksi 22 Mei 2019.
’’(Mustofa) Sudah jadi tersangka,’’ ujar Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul Minggu (26/5/2019).

Istrinya, Chaty, menjelaskan, Mustofa tangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Minggu (26/5) dinihari, sekitar pukul 03.00. Ketika itu polisi sudah mengantongi surat penangkapan mendatangi Mustofa bersama ketua RT setempat. ’’(Diamankannya) Sebelum sahur. Kami baru mau bangun sahur,’’ ungkap Chaty.

Mustofa yang juga anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu dimintai keterangannya oleh penyidik di Mabes Polri. Sedangkan Chaty yang semula ikut ke Mabes Polri diminta pulang oleh aparat kepolisian. Alasannya, polisi hanya membutuhkan Mustofa saja. ’’Padahal saya mendampingi karena bapak sedang sakit,’’ ungkapnya.

Dengan diamankannya Mustofa, Chaty pun berkoordinasi dengan BPN Prabowo-Sandi dan PP Mumammadiyah untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya koordinasikan dengan beberapa pihak tersebut,’’ katanya.
Dari data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dia lewat akun Twitternya diduga telah mem-posting ujaran kebencian atau berita bohong terkait video pengereyokan seseorang hingga tewas yang diduga dilakukan oleh personel Polri.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago