Categories: Nasional

Ingin Mudik Idulfitri? Ini Kriteria Wajib dan Tidak Wajib PCR/Antigen

JAKARTA (RIAPOS.CO) – Pemerintah menerapkan aturan baru dalam mudik Idulfitri 2022. Yakni wajib melakukan tes PCR/Antigen, khusus bagi yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Dalam aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu, anak usia 6-11 tahun yang belum mendapat vaksin Covid-19 wajib melakukan tes PCR/antigen. Berikut kriteria aturan wajib tes PCR/Antigen untuk para pemudik di mudik Idulfitri 2022:

Pemudik Tidak Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:

1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19.

2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua Covid-193. Pemudik di bawah enam tahun wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1×24 jam atau 3×24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan

 

Pemudik Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:

1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.

3. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.

4. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat mudik Idulfitri 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

:

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

18 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

18 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

24 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago