Categories: Nasional

Menteri Yasonna Digugat ke Meja Hijau

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan dibebaskannya narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Gugatan itu didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4) lalu.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Boyamin dalam keterangannya, Ahad  (26/4).

Boyamin menyebut, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam gugatannya, Boyamin meminta menteri Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotest secara ketat jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi. Menurutnya, Kemenkumham tidak meneliti secara mendalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi," sesalnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti langkah Yasonna yang tidak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari Lapas. Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih menjadi tanggungjawab Kemenkumham.

"Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," ucap Boyamin.

Kendati demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/. Boyamin mengklaim, baru bisa mendapatkan nomor perkara pada Senin (27/4) besok.

"Belum dapat nomor perkara. Karena sistem online, mungkin baru Senin besok dapat nomor perkaranya," pungkasnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly tidak membalas konfirmasi JawaPos.com terkait gugatan yang dilayangkan sejumlah aktivis hukum.

Untuk diketahui, hingga Senin (20/4) Kemenkumham telah memgeluarkan 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 1 April 2020 lalu.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago