Guru yang Belum Siap Boleh Gunakan Format USBN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai tahun 2020 ujian sekolah berstandar nasional (USBN) sudah tidak ada lagi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggantinya dengan ujian sekolah biasa sebagai tes kelulusan. Namun, jika sekolah masih tetap ingin menggunakan USBN dipersilakan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 42 tahun 2019, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, ujian kelulusan sepenuhnya diselenggarakan oleh sekolah. Makanya, tidak ada lagi titipan soal dari Kemendikbud (soal jangkar). Sekolah diberi keleluasaan menentukan penilaian kelulusan siswa.
Tujuannya, kata Nadiem, agar kelulusan siwa tidak hanya ditentukan hanya oleh soal ujian pilihan ganda yang selama ini terjadi. ”Jadi seperti mini UN (ujian nasional, red) di sekolah-sekolah. Nah, itu adalah kesalahan,” ujar menteri termuda kabinet Indonesia Maju itu.
Menurut dia, sekolah harus menggelar ujian kelulusan sendiri. Agar penilaian yang dilakukan pada siswa lebih variatif dan komprehensif. Dalam peraturan tersebut disebutkan bentuk ujian sekolah bisa berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, maupun bentuk kegiatan lain yang ditetapkan sekolah. Tentunya mengacu standar nasional pendidikan. Artinya, guru yang berhak menilai. Bukan pemerintah pusat dengan UN maupun USBN.
”Karena guru yang mengetahui kegiatan, perkembangan, dan kinerja siswa sehari-hari. Guru yang lebih dekat dengan siswa,” beber Nadiem.
Sementara itu, banyak yang bilang guru-guru belum siap. Nadiem membenarkan itu. Namun, mantan bos Gojek tersebut mengingatkan, bahwa semangat yang diusungnya adalah merdeka belajar. Dia tidak memaksa sekolah untuk menerapkannya. Artinya, jika guru belum siap dan masih ingin menggunakan format USBN, Nadiem mempersilakan.
”Ini bukan pemaksaan untuk menerapkan harus bikin versi baru. Bukan!” tegas mantan bos Gojek tersebut. Namun, bagi sekolah yang ingin melakukan penilaian dengan cara lebih holistik tentu sangat diapresiasi.(han/jpg)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…