Categories: Nasional

Insentif Covid-19 Dobel, Kemenkes Minta Nakes Kembalikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) yang mendapat dobel insentif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar nakes tersebut segera mengembalikan insentifnya.  

Pada Jumat lalu (22/10), Kemenkes mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat ini terkait pengumuman adanya dobel bayar insentif kepada nakes yang merawat pasien Covid-19.

"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes terian dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif.

Isu pengembalian insentif ini menjadi ramai di kalangan tenaga kesehatan. Trisa menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berlaku bagi semua nakes. Lebih lanjut, Trisa mengatakan bahwa dobel transfer ini terjadi dari dana pemerintah pusat. Artinya faskes yang langsung di bawah Kemenkes.

"Tidak ada sangkut paut dengan daerah," ujarnya.

Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pengembalian insentif ini. Untuk memastikan nakes akan mengembalikan insentifnya, Trisa menyatakan tak akan ada unsur paksaan. Bahkan tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes akan tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes memilih akan mengkomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.

Atas kesalahan ini, Trisa mewakili Kemenkes mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji ke depan hal ini tidak terjadi lagi. Trisa meyakinkan bahwa ke depan akan dilakukan perbaikan sistem pembayaran insentif.

"Kemenkes terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem," ucapnya.

Trisa menyatakan nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin, nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan BPK.(lyn/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Masjid Al-Jami’ Rambah Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…

10 jam ago

Musda PPM Riau Tetapkan Suhardiman Amby Jadi Ketua Umum Secara Aklamasi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…

10 jam ago

Koperasi Merah Putih Hadir di Siak, Warga Desa Diharapkan Rasakan Manfaat Langsung

Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…

10 jam ago

SMKN Pertanian Pekanbaru Gandeng DUDI Sinkronkan Kurikulum dengan Dunia Kerja

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…

10 jam ago

Sambut Waisak 2026, KBI Riau Salurkan Puluhan Paket Sembako di Kawasan Candi Muara Takus

KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…

11 jam ago

Menjelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Mulai Menggeliat

Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…

11 jam ago