Site icon Riau Pos

Dihadirkan Sebagai Saksi, Bupati: PT Adei Tak Mau Koordinasi Antisipasi Karhutla

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret korporasi PT Adei Plantation dan industri dengan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (18/8/2020). Dua saksi dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan dihadirkan adalah Bupati Pelalawan HM Harris serta Kepala Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak) Pelalawan H Mazrun Mansyur SH.

Sidang perkara yang digelar diruang Cakra PN Pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua, didampingi Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasehat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Pelalawan dipimpin langsung oleh Kajari Nophy T Suoth SH MH, Agus Kurniawan dan Rahmat Hidayat.

Dalam kekasiannya, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian kebakaran lahan PT Adei pada tanggal 7 September 2019 lalu. Pasalnya, kasus karhutla perusahaan modal asing (PMA) tersebut diketahuinya dari media sosial (medsos) dan juga informasi dari tim Satgas Karhutla Pelalawan. 

"Pasalnya, saat kejadian karhutla, perusahaan (PT Adei) tidak ada menyampaikan laporan dan berkoordinsi dengan Pemerintah Kabupaten melalui Satgas Karhutla Pelalawan. Dan jawaban ini juga sama seperti yang saya sampaikan dalam pemeriksaan verbal oleh Bareskrim Mabes Polri pasca kejadian," terangnya.

Diungkapkan Bupati Pelalawan dua periode ini bahwa, Pemkab Pelalawan telah sering mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, khususnya PT Adei untuk melakukan pengawasan ketat dalam menjaga areal konsesi mereka dari Karhutla. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada PT Adei, untuk mengikuti aturan dari Permentan No 5 tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana (Sapras) pencegahan dan pengendendalian karhutla. Khususnya memenuhi ketersediaan menara pantau api. 

"Tapi kenyataannya PT Adei tidak segera melengkapi Sarpras itu, sehingga karhuta dilahan konsesi mereka kembali terjadi," paparnya.

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit, Rabu (26/8/2020)

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version