Categories: Nasional

Amien Rais Cabut Gugatan UU Corona di MK, Ini Alasannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mencabut gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat pencabutan gugatan ini telah diajukan sejak 19 Agustus lalu dan diklarifikasi oleh hakim MK dalam sidang, Senin (24/8/2020) siang. Dikutip dari situs resmi MK, Ketua Panel Hakim Aswanto mengklarifikasi surat pencabutan tersebut.

"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," ujar Aswanto.

Kuasa hukum Amien yang hadir di persidangan, Arifudin, menyatakan pencabutan gugatan itu telah disepakati oleh seluruh kuasa hukum.

Hakim kemudian akan membahas surat pencabutan tersebut dalam rapat permusyawaran hakim. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan diputuskan dalam sidang penetapan apakah dikabulkan atau tidak.

Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum Amien, Ahmad Yani, mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan terkait alasan teknis dari pemohon. Menurut Yani, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan setelah memperbaiki susunan para pemohon.

"Itu dicabut karena beberapa hal teknis saja. Pemohonnya kan ada yang mau mundur, banyak dari ormas-ormas juga itu mau buat gugatan sendiri, tim kuasa hukum juga kan banyak ada yang mau mundur," kata Yani saat dihubungi.

Yani menegaskan Amien dan pemohon lain, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin akan tetap menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Substansi gugatan yang diajukan pun tak berubah.

"Jadi tetap akan diajukan dalam waktu dekat. Ini perbaikan saja. Daripada nanti dilanjutkan, sudah telanjur periksa saksi dan sebagainya," ujarnya.

Amien Rais mengajukan gugatan UU tersebut ke MK pada awal Juli lalu. Amien menggugat bersama Din Syamsuddin, guru besar ekonomi UI Sri Edi Swasono, dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menggugat secara formal dan materiil. Dari segi formal, Amien dkk menilai UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, saat proses dari Perppu menjadi UU.

Sementara dari segi materiil, Amien dkk menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal dalam beleid tersebut dianggap melanggar ketentuan konstitusi.

Sumber: CNN/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

14 jam ago

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

15 jam ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

15 jam ago

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…

16 jam ago

Buka Akses Ekonomi, Rohul–Rohil Bangun Jembatan dan Jalan Penghubung

Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…

16 jam ago

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

2 hari ago