Categories: Nasional

Ketua GP Ansor Rohil Dorong Kajian dan Dialog Terbuka

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Rencana penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pemberhentian, pengangkatan, dan pemilihan kepenghuluan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai elemen.

Diketahui terdapat dua poin penting dalam usulan penyempurnaan draft tersebut. Yakni diharuskannya rekomendasi dari LAMR Rohil bagi setiap calon datuk penghulu yang ingin maju dalam pemilihan kepenghuluan. Selain itu diharuskanya penandatanganan pakta integritas bagi para calon datuk penghulu untuk melestarikan budaya Melayu di tempat masing-masing.

Ketua PC GP Ansor Rohil Fauzi Gunawan menyebutkan, pihaknya mendukung adanya penguatan kearifan lokal dan membuat sebuah usulan aturan di daerah.

"Tapi perlu ada pertimbangan-pertimbangan atau kajian-kajian lain yang harus dikaji oleh pemerintah atau pansus di DPRD," kata Fauzi, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan, salah satu yang penting menjadi perhatian soal urgensitasnya peraturan tersebut dan sejauh mana dampak negatif dan positifnya sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali isi dari ranperda tersebut setelah pihaknya menerima draft dari pansus.

Fauzi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan permohonan secara resmi kepada DPRD Rohil, khususnya pansus ranperda. Dia menyarankan agar poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu (kepala desa) jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAMR itu supaya dihapuskan saja.

"Kalau memang tujuannya agar kearifan lokal dan budaya Melayu bisa tetap dilestarikan, maka cukup pada poin uB yang menerangkan bahwa setiap calon penghulu harus membuat pakta integritas dalam hal melestarikan kearifan lokal dan budaya Melayu di tempatnya masing-masing dan sesuai dengan semboyan 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," katanya.

Fauzi juga menjelaskan, bahwa tugas dan pekerjaan rumah LAMR Rohil masih banyak yang harus diselesaikan seperti persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan.

"Kami lebih setuju jika Lembaga Adat Melayu fokus dan gencar dalam hal pembentukan dan pembinaan desa adat. Karena dengan demikian, secara otomatis kearifan lokal dan budaya Melayu akan kuat mengakar. Dan GP Ansor Rokan Hilir siap mengawal sampai disahkannya ranperda tersebut menjadi perda," kata Fauzi

Ditambahkan Fauzi, dia berharap para tokoh adat dan pengurus LAMR Rohil agar memberikan tanggapan tentang ranperda pasal 33 poin uA. Yaitu tentang rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu untuk pelaksanaan pemilihan kepenghuluan supaya sebagai generasi muda mendapatkan pencerahan dari ketua LAM dan tokoh adat Rohil.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

3 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

9 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

11 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

12 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago