Categories: Nasional

Musnahkan Barang Tegahan Rp2,5 Miliar

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Hasil tegahan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan, Rabu (24/7), di Lapangan Satuan Rudal 004 Dumai. Pemusnahan ini juga dihadiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai Fuad Fauzi dan dihadiri oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar dan para tamu undangan lainnya. 

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Dumai. Barang-barang tersebut diduga  melanggar ketentuan larangan perbatasan (Lartas) saat importasinya melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan.

“Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan tipe Madya Pabean B setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai, Fuad Fauzi,  Rabu (24/7).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, rokok sebanyak 462.856 pack, ballpres 559 bal, peralatan elektronik 2.358 unit, ban bekas 420 pcs, minuman keras 280 pcs, kosmetik 384 pcs, sparepart mobil 9 pcs, obat kuat 29 pcs, mainan 1 koli, dan sepatu 2 koli. 

“Tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, penindakan atas rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU Cukai merupakan wujud kesungguhan Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah,” tuturnya.

Terutama dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kesemuanya barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan sepanjang 2017-2018, untuk 2019 nanti bakal dimusnah juga,” tutupnya.(ade)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

8 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

11 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

12 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

13 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago